Oleh: Bunga Revina Palit
Kita semua pasti telah mengetahui bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjamin adanya kebebasan berpendapat. Hal ini bahkan dijamin secara konstitusi sebagai hak asasi yang dimiliki setiap orang melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Kemudian diakomodir melalui UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum pada Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa “kemerdekaan menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku” (Latipah Nasution, 2020).
Dengan beberapa peraturan di atas telah menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak mendasar dalam kehidupan yang dijamin dan dilindungi oleh negara. Setiap warga negara bebas menyampaikan pikiran atau aspirasinya melalui berbagai media yang ada. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Sebagai salah satu dampak dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, kini media sosial telah menjadi salah satu saluran yang paling ramai digunakan. Media sosial dapat digunakan dengan mudah bagi siapapun dalam menyampaikan segala isi pikiran dan aspirasinya. Bahkan kini media sosial sudah menjadi bagian dari ruang publik untuk merealisasikan kebebasan berekspresi dan berpendapat setiap orang.
Hal ini tentu menjadi suatu kemajuan dan bukti penting dari berjalannya suatu negara demokrasi. Karena penyebutan suatu negara demokrasi dapat ditandai dengan diberikannya hak kebebasan menyampaikan aspirasi baik secara lisan maupun tulisan kepada warga negaranya (Santoso, 2019: 234). Jadi, keterlibatan warga negara dalam menyampaikan pendapat atau kritiknya menjadi karakteristik yang mendasar mengenai ciri dari negara demokrasi itu sendiri.
Kebebasan berpendapat ini seringkali dianggap juga sebagai jalan terbaik menemukan kebenaran, karena dengan ini setiap orang dapat memberikan kritik atau saran dengan bebas atas berbagai persoalan yang ada secara adil.
Namun, apakah kita telah mengetahui bahwa hak yang diberikan dalam memiliki kebebasan berpendapat ini tentu dibarengi pula dengan kewajiban yang mengikutinya?
Kewajiban yang dimaksud ini menunjukkan bahwa kebebasan berpendapat sebenarnya tidak sepenuhnya benar-benar bebas. Ada beberapa batasan dan alasan yang perlu kita ketahui atas hak yang telah kita terima sebagai hak asasi ini.
Batasan yang dimaksud dapat kita pahami melalui instrumen hukum internasional pada Ketentuan Pasal 19 ayat (3) Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang menyatakan “The exercise of the rights provided for in paragraph 2 of this article carries with it special duties and responsibilities. It may therefore be subject to certain restrictions, but therse shall only be such as are provided by law and are necessary; (a) For respect of the rights or reputations of others. (b) For the protection of national security or of publik order (ordre publik), or of publik health or morals”. Bagian ini menjelaskan bahwa tanggung jawab dalam berpendapat dapat memiliki batasan yang ditentukan oleh hukum demi menghormati hak atau reputasi orang lain, perlindungan keamanan nasional dan ketertiban umum, serta kesehatan atau moral masyarakat.
Selanjutnya pada Ketentuan Pasal 20 ayat (2) ICCPR menambahkan dengan “any advocacy of national, racial, or religious hatred that constitutes incitement to discrimination or violence shall be prohibited by law”. Hal ini menunjukkan bahwa batasan dalam kebebasan berpendapat juga harus memperhatikan tidak adanya kebencian secara rasial atau agama yang berupa hasutan untuk melakukan tindakan diskriminasi atau kekerasan yang dilarang oleh hukum.
Pada instrumen hukum nasional kita juga dapat menemukan ketentuan mengenai batasan kebebasan pada Pasal 28J ayat (1) dan (2) UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa “setiap orang wajib menghormati hak asasi setiap manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara” dan “dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarkat demokratis”.
Segala ketentuan-ketentuan di atas, baik melalui instrumen hukum nasional maupun internasional, telah memberikan gambaran batasan yang jelas mengenai kebebasan dalam berpendapat. Tentu kamu sudah mengetahui pula bahwa hak yang kita terima selalu diikuti dengan kewajiban tertentu.
Adanya batasan dalam kebebasan berpendapat dan berekspresi ini memang sangat diperlukan karena hal ini juga menyangkut dengan kehidupan kita bersama. Kita perlu terus menjamin hak dasar dan kebebasan kita dalam berpendapat dengan tidak lupa untuk menjamin hak dan kebebasan orang lain.
Pada era digital ini siapapun dapat dengan mudahnya menyampaikan segala bentuk pendapat dan ekspresi melalui media sosial. Namun, dengan mengetahui pentingnya kewajiban yang mengikuti dari hak yang kita dapatkan, kiranya dapat menjadi pengingat bagi kita semua untuk mulai menyampaikan segala bentuk pendapat dan kritik dengan bertanggung jawab dan penuh kesadaran sebagai manusia yang peduli akan perdamaian bersama.